Thursday, July 20, 2017

HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukum

HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya


Dibubarkan Pemerintah, HTI: Apa Buktinya Kami Anti-Pancasila?

phot by : detik.com

HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia menggelar unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Juli 2014. Mereka mengutuk serangan militer Israel ke Gaza, Palestina, dan menyerukan mobilisasi aksi dengan berbagai tindakan terkait invasi ke Gaza. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.COJakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah hari ini,, 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.



Freddy menuturkan pemerintah tetap menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas. Hal itu dengan catatan perkumpulan atau ormas itu disahkan melalui SK, sehingga wajib mengikuti aturan hukum dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” katanya.

Freddy menjelaskan, walaupun HTI dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya, dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas kelompok tersebut banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. “Mereka mengingkari AD/ART sendiri.”

Sebelumnya, HTI tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan melakukan secara elektronik. Freddy menegaskan, dengan adanya pencabutan SK badan hukum HTI, ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, dipersilakan mengambil upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silakan mengambil jalur hukum,” katanya.

No comments:
Write komentar

Category